Pengambilan keputusan dalam organisasi ini didasari atas prinsip demokrasi (voting) sebagaimana telah diatur juga dalam pasal 10, pasal 32, dan pasal 33 piagam OKI, pengambilan keputusan dilakukan pada sidang luar biasa Dewan Menteri Luar Negeri. Sidang ini digelar satu tahun sekali di salah satu negara anggota yang telah disepakati. Dalam sidang ini Dewan Menteri Luar Negeri akan membahas dan menangani isu-isu yang tengah dihadapi oleh negara-negara anggota OKI. Adapun proses dari pengambilan keputusan itu didasari pada protokol yang telah dibuat dan disepakati bersama oleh Dewan Menteri Luar Negeri. Sidang pengambilan keputusan harus dihadiri paling sedikit 2/3 dari seluru perwakilan negara-negara anggota. Suatu keputusan baru dapat diambil jika telah ada konsensu (kata mufakat) dari seluruh perwakilan yang hadir. Namun jika konsesus tidak dapat diperoleh, maka akan diambil keputusan berdasarkan mayoritas suara dalam persidangan (2/3 dari perwakilan yang hadir).
Home
Posts filed under Hukum
Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts
Monday, June 6, 2016
Tugas dan Wewenang OJK - Otoritas Jasa Keuangan
Latar Belakang Lahirnya OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengawasi kinerja seluruh bank yang ada di Indonesia, mengambil alih tugas perbankan yang selama ini dilakukan Bank Indonesia (BI). Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, terhitung sejak 31 Desember 2013 pengaturan dan pengawasan bank dilakukan OJK. Dengan demikian, BI akan fokus pada pengendalian inflasi dan stabilitas moneter.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam LK juga melebur ke dalam OJK. Tugas Bapepam hanya sebagai pembuat regulasi, sedangkan tugas pengawasan terhadap Lembaga Keuangan diambil alih OJK.
Undang-undang tentang OJK dibentuk dengan tujuan agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Selain itu keberadaan OJK juga diharapkan mampu melindungi masyarakat jika terjadi penyimpangan yang dilakukan jasa keuangan seperti di antaranya asuransi dan pasar modal. Anggaran OJK bersumber dari APBN, serta pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan sektor jasa keuangan.
Sebagai lembaga negara baru, kedudukan OJK bersifat independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap kegiatan di bidang jasa keuangan, yaitu kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, OJK bisa berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan terkait dan OJK berwenang untuk membuat peraturan di bidang jasa keuangan terkait. Sebagai contoh, OJK bisa berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan.
OJK berkedudukan di ibukota negara, tapi juga bisa mempunyai kantor di dalam dan luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dibentuk sesuai kebutuhan. OJK dibentuk dengan tujuan agar penyelenggaraan keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan bisa berjalan teratur, adil, transparan dan akuntabel. Selain itu, OJK diharapkan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, OJK dipimpin oleh dewan komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan komisioner beranggotakan sembilan orang terdiri dari unsur pemerintah, BI dan masyarakat. Calon anggota dewan komisioner dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan yang diusulkan oleh presiden, kemudian ditetapkan dengan keputusan presiden. Anggota dewan komisioner diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan bisa diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Pengawasan Terhadap Bank
Salah satu peran OJK di dalam sektor bisnis bank adalah melakukan pengaturan dan pengawasan untuk kegiatan usaha dalam bidang perbankan. Kewenangan OJK seperti yang tertuang dalam pasal 7 Undang Undang OJK adalah menetapkan pengaturan dan melakukan pengawasan. Pengaturan dan pengawasan tersebut meliputi:
- Perijinan untuk mendirikan bank, ijin pembukaan kantor bank, rencana kerja, anggaran dasar, kepengurusan & sumber daya manusia, kepemilikan, merger, pencabutan ijin usaha bank, dan konsolodasi & akuisi bank.
- Kegiatan usaha bank yang meliputi penyediaan dana, sumber dana, aktivitas di bidang jasa, dan produk hibridasi.
Dalam pasal 7 Undang Undang OJK juga disebutkan Peran OJK – Otoritas Jasa Keuangan dalam Bisnis Bank untuk membuat pengaturan dan melakukan pengawasan tentang kesehatan bank yang mencakup:
Laporan bank yang berkaitan dengan kesehatan dan performa bank
- Pengujian kredit
- Sistem informasi debitur
- Standar akuntansi bank
- Likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, kualitas aset, batas maksimum pemberian kredit, rasio kecukupan modal minimum, pencadangan bank, dan rasio pinjaman terhadap simpanan.
Pada pasal yang sama OJK juga berwenang di dalam kaitannya untuk membuat pengaturan dan melaksanakan fungsi pengawasan terkait aspek kehati – hatian bank termasuk tata kelola bank, manajemen resiko, pencegahan pembiayaan terorisme & kejahatan perbankan, prinsip mengenal nasabah dan anti terhadap pencucian uang, dan melakukan pemeriksaan bank. Wewenang OJK yang berhubungan dengan tugas pengawasan bank dimuat dalam pasal 9 UU OJK adalah sebagai berikut:
- Membuat kebijakan operasional pengawasan untuk kegiatan jasa keuangan
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan oleh kepala eksekutif
- Memberi perintah tertupis kepada bank dan atau pihak tertentu
- Melakukan pengawasan, penyidikan, pemeriksaan, perlindungan konsumen, dan hal lain terhadap bank, pelaku, dan penunjang kegiatan jasa keuangan seperti yang disebut dalam peraturan perundangan di bidang jasa keunga
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter
- Melakukan penunjukkan pengelola statuter
- Memberlakukan sanksi administratif pada pihak yang melakukan pelanggaran pada peraturan perundangan di bidang jasa keuangan
- Memberi ijin dan mencabut izin usaha
Memberi Izin Pendirian Bank
OJK memiliki wewenang dalam perizinan untuk mendirikan bank dan pembukaan kantor bank yang baru. Kewenangan ini sebelumnya adalah kewenangan BI. Dalam wewenang ini, OJK memiliki wewenang untuk memberi izin pendirian bank dan mencabut izin usaha bank. Dalam melaksanakan dan memberi persetujuan terhadap izin penyelenggaraan jasa bank, OJK dapat membuat peraturan untuk memberi dan mencabut izin kelembagaan dan usaha dari bank. OJK juga berwenang untuk memberikan sanksi pada Bank berdasarkan peraturan perundang – undangan. Ketentuan tentang kewenangan OJK yang berhubungan dengan tugas pengaturan bank terdapat dalam pasal 8 Undang Undang OJK.
Memperkuat Ketahanan Jasa Keungan
Kehadiran OJK di tanah air sangat penting untuk membantu menguatkan ketahanan jasa keuangan sehingga nantinya ada sistem pengawasan keuangan untuk bank. Hal ini dilakukan untuk dapat saling mensinergi dan menutup kelemahan di setiap sektor. Setelah Undang Undang OJK ditetapkan pada tahun 2011, maka OJK secara penuh bertugas mengawasi semua sektor jasa keuangan termasuk bank.
Membenahi Kekurangan
OJK secara khusus mempunyai 2 tugas yaitu memberi eduasi pada khalayak perbankan. Dengan peran yang dimiliki oleh OJK, masyarakat diharakan memiliki keuntungan yang lebih dan masyarakat juga dapat meningkatkan pengetahuannya dalam bidang keuangan. Jadi OJK tidak hanya melakukan pengawasan terhadap bisnis bank di Indonesia tetapi juga mengedukasi para masyarakat yang menjadi nasabah dari bisnis bank tersebut sehingga mereka memiliki pengetahuan lebih tentang perbankan.
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
Dalam hal memberikan perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, yang meliputi memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya, meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan tindakan lain yang dianggap perlu sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Terhadap kewenangan OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen, yang meliputi di antaranya menyiapkan perangkat memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan, membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan sesuai peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuanga.
Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK bisa melakukan pembelaan hukum meliputi, memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan lembaga jasa keuangan dimaksud.
Mengajukan gugatan, dimaksudkan tidak lain untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik. Kemudian, untuk memperoleh ganti rugi dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Dengan dihadirkannya OJK, diharapkan kegiatan perbankan di tanah air bisa tumbuh dan berkembang secara teratur, dan tentu saja jauh dari perilaku kejahatan perbankan. Terlebih lagi, pada saat BI masih mengawasi perbankan, masih banyak terdapat kelemahan yang menyebabkan kegiatan perbankan jauh dari cita-cita awalnya. Bahkan, praktik dan tindakan kejakatan perbankan menjadi tumbuh subur. Oleh karenanya, tantangan dan harapan ada pada OJK dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa keuangan dari kerugian sistematik, agar perekonomian ne
Makalah Jaminan Pensiun PNS - Makalah Hukum Ketenagakerjaan dan Perburuhan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Terkait dengan status PNS, Reformasi kepegawaian negara telah diletakkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berbagai perubahan secara menyeluruh telah diatur untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, berintegritas, dan melayani masyarakat. Salah satu perubahan pokok yang diletakkan dalam UU No 5 Tahun 2014 adalah memperbaiki sistem penggajian dan sistem jaminan sosial pegawai ASN.
Sebagai salah satu pilar reformasi kepegawaian negara, perbaikan jaminan sosial pegawai ASN yang temasuk di dalamnya PNS akan memainkan peranan yang penting untuk mendukung profesionalisme birokrasi. Tulisan ini akan mengupas pemikiran dasar reformasi jaminan sosial ASN dan dalam kaitannya dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Ada banyak faktor yang memengaruhi profesionalisme pegawai aparatur sipil negara. Salah satunya adalah jaminan sosial yang rumit dan kerap bermasalah, misalnya jaminan hari tua yang dananya sangat kecil dan jaminan kesehatan yang sangat rendah diakui menjadi salah satu sumber penyebab rendahnya profesionalisme PNS.
Meskipun jaminan sosial bukan merupakan satu satunya faktor dalam membentuk profesionalisme PNS, namun sedikit banyak hal ini dapat disebut sebagai faktor pemacu (enabler factor) dalam reformasi aparatur sipil negara secara keseluruhan. Tentu saja faktor-faktor lain seperti gaji, perbaikan proses seleksi CPNS, promosi jabatan yang kompetitif, penerapan manajemen kinerja individu, dan sistem pengembangan pegawai menjadi kunci profesionalisme ASN.
Faktanya, jaminan sosial ASN selama ini masih belum mendapatkan perhatian yang baik oleh pemerintah, bahkan seringkali dianggap semata- mata akan membebani keuangan negara. Padahal UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menempatkan pegawai ASN (PNS dan PPPK) sebagai aset negara, bukan sebagai beban negara.
Ada sejumlah perubahan dasar yang dianut dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam kaitannya dengan sistem jaminan sosial pegawai ASN. Jaminan sosial ASN akan diberikan untuk mencapai dua tujuan utama yaitu menjamin produktivitas pegawai ASN semasa aktif menjabat dan menjalankan tugas pelayanan, pembangunan, dan pemerintahan; tetapi juga sebagai hak, penghargaan, dan perlindungan jaminan penghasilan pada saat tidak lagi menjadi pegawai ASN atau sudah pensiun.
Namun dalam praktiknya selama ini, para Pegawai Negeri Sipil seringkali mengalami kegamangan dan kekhawatiran menjelang batas usia pensiun (BUP) karena rendahnya jaminan sosial yang akan diperoleh setelah pensiun.
Hal ini menyebabkan perilaku menyimpang, berupa praktik praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka mempersiapkan sendiri jaminan hari tuanya. Karena itulah, UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN memberikan beberapa Jaminan Sosial bagi Pegawai Negeri Sipil dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa saja jaminan sosial yang menjadi hak PNS?
2. Apa yang dimaksud dengan Jaminan Pensiun dan apa saja manfaat serta prosedurnya?
1.3 Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan kami dalam menulis makalah ini adalah untuk lebih memahami konsep sistem jaminan sosial bagi PNS yang didasari UU No. 5 Tahun 2015 Tentang ASN yang tentunya berakar dari UUD Negara republik Indonesia Tahun 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Dasar Hukum
Melalui pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan setiap orang berhak atas jaminan sosial. Ketentuan itu yang menjadi salah satu dasar diterbitkannya UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selama ini ada lima program jaminan sosial yang diselenggarakan yakni Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Kemudian, 15 Januari 2014 Pemerintah mengundangkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur pengelompokan aparatur sipil negara (ASN) menjadi dua golongan yakni PNS dan pegawai pemerintah yang bekerja dengan perjanjian kerja (PPPK). UU ASN juga mengatur penyelenggaraan jaminan sosial untuk ASN mengacu pada SJSN.
2.2 Macam-macam Jaminan Sosial Bagi PNS
Lantas setelah melihat dasar hukum yang diuraikan di atas, kini kita dapat menguraikan jaminan sosial apa saja yang menjadi hak ASN. Dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa PNS mendapatkan jaminan sosial berupa Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kesehatan (Jamkes).
2.3 Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Karakteristik
1. Diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib dan manfaat pasti (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 39 ayat 1, Pasal 39 ayat 3 dan penjelasannya)
a. Pada dasarnya mekanisme jaminan pensiun berdasarkan asuransi sosial. Prinsip tabungan wajib diberlakukan dengan pertimbangan untuk memberi kesempatan kepada pekerja yang tidak memenuhi batas minimal jangka waktu pembayaran iuran saat memasuki masa pensiun. Pekerja ini mendapatkan uang tunai sebesar akumulasi iuran dan hasil pengembangannya saat berhenti bekerja.
b. Manfaat pasti adalah terdapat batas minimum dan maksimum manfaat yang akan diterima peserta.
2. Tujuan penyelenggaraan adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki uisa pensiun atau mengalami cacat total tetap (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 39 ayat 2)
3. Kepesertaan perorangan(UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 40)
4. Manfaat berupa uang tunai dibayarkan setiap bulan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1)
Kelembagaan
1. Program jaminan pensiun diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 5 ayat 1 ).
2. Organisasi, fungsi dan hubungan antar kelembagaan ditetapkan dengan UU BPJS.
Mekanisme Penyelenggaraan
a. Kepesertaan
Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 40 ).
b. Iuran
1. Bagi pekerja penerima upah, iuran proporsional terhadap upah atau penghasilan dan iuran ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 42 ayat 1).
2. Bagi pekerja tidak menerima upah, besar iuran dalam jumlah nominal dan ditetapkan oleh Pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 42 ayat 1 ) , ketentuan lanjut mengenai iuran menunggu Peraturan Pemerintah.
Manfaat dan Pemberian manfaat
1. Manfaat berupa uang tunai dibayarkan setiap bulan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1)
2. Penerima manfaat adalah:
a. Peserta setelah pensiun hingga meninggal dunia (Pensiun Hari Tua) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1 huruf a)
b. Peserta yang cacat akibat kecelakaan atau penyakit hingga meninggal dunia (Pensiun cacat) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1 huruf b)
c. Janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi (Pensiun janda/duda) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1 huruf c)
d. Anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah (Pensiun anak) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1 huruf d)
e. Orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai peraturan perundangan (Pensiun orang tua)
3. Pembayaran manfaat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dibayarkan berkala setiap bulan setelah masa iur minimal 15 tahun (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 2)
b. Peserta telah mencapai usia pensiun (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 3)
c. Ahli waris tetap mendapatkan manfaat jaminan pensiun bila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iur 15 tahun (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 4)
d. Dapat diberikan sebagian setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 37ayat 3)
e. Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua
Peraturan Pelaksana
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN mendelegasikan 2 aspek teknis penyelenggaraan program jaminan hari tua untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kedua aspek teknis tersebut adalah: 1) iuran, dan 2) manfaat
a. Iuran
Ketentuan tentang iuran jaminan hari tua yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mencakup:
1. presentase upah untuk penetapan besaran nominal iuran bagi peserta penerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 38 ayat 2)
2. Jumlah nominal iuran jaminan hari tua bagi peserta yang tidak menerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 38 ayat 3 )
b. Manfaat
1. Ketentuan tentang iuran jaminan hari tua yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mencakup:
2. Pembayaran manfaat sebagian (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 33 ayat 3 )
3. Ahli waris penerima manfaat (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 33 ayat 4 )
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Suatu instansi pemerintahan yang baik seharusnya diisi oleh para pegawai negeri sipil yang profesional. Salah satu untuk meningkatkan profesionalisme PNS adalah dengan memberikan jaminan sosial yang adil serta layak. Melalu UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN telah mengamanatkan bahwa PNS harus menerima jaminan sosial berupa, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, aminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kesehatan.
3.2 Saran
Sebelumnya telah disampaikan bahwa jaminan sosial menjadi salah satu pemicu daya kerja yang profesional oleh para PNS, oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat membuat kebijakan yang benar-benar bermanfaat dan menyasar PNS agar kinerja mereka dapat meningkat. Hal ini perlu dilakukan karena PNS memegang peranan penting dalam menjalankan roda pemerintahan.
Selain itu, pemerintah diharapkan melakukan survei “kepuasan PNS terhadap Jaminan Pensiuun mereka” hal ini bertujuan untuk memberikan tolak ukur bagi pemangku kebijakan agar dapat menelurkan program jamnan sosial yang lebih baik kedepannya.
3.2Daftar Pustaka
1. Prasojo, Eko. “Reformasi Jaminan Sosial ASN”. 9 Juni 2015. http://nasional.sindonews.com/read/1010456/18/reformasi-jaminan-sosial-asn-1433820026
2. Ady. “Ada Penyelundupan Hukum dalam Jamsos ASN”. 26 November 2015. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5656c6dd10f16/ada-penyelundupan-hukum-dalam-aturan-jamsos-asn
3. Jaminan Sosial Indonesia. “Program”. http://www.jamsosindonesia.com/program
Thursday, December 25, 2014
Makalah Hukum Islam Ijtihad
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dewasa
ini, kita tahu bahwa hukum Islam adalah sistem hukum yang bersumber dari wahyu
agama, sehingga istilah hukum Islam mencerminkan konsep yang jauh berbeda
jika dibandingkan dengan konsep, sifat dan fungsi hukum biasa. Seperti
lazim diartikan agama adalah suasana spiritual dari kemanusiaan yang lebih
tinggi dan tidak bisa disamakan dengan hukum.Sebab hukum dalam pengertian biasa
hanya menyangkut soal keduniaan semata.Sedangkan Joseph Schacht mengartikan
hukum Islam sebagai totalitas perintah Allah yang mengatur kehidupan umat Islam
dalam keseluruhan aspek menyangkut penyembahan dan ritual, politik dan hukum.
Pada Umumnya sumber
hukum islam ada dua, yaitu: Al-Qur’an dan Hadist, namun ada juga yang disebut
Ijtihad sebagai sumber hukum yang ketiga berfungsi untuk menetapkan suatu hukum
yang tidak secara jelas ditetapkan dalam Al-Qur’an maupun Hadist. Namun
demikian, tidak boleh bertentangan dengan isi kandungan Al-Quran dan Hadis.
Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka
perumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1) Apa pengertian ijtihad?
2) Apa metode-metode pengambilan hukum Islamt?
3) Apa saja fungsi hukum Islam dalam kehidupan
masyarakat?
Tujuan
1) Mengetahui yang dimaksud ijtihad.
2) Mengetahui metode-metode pengambilan hukum Islam.
3) Mengetahui fungsi hukum Islam dalam kehidupan masyarakat.
Manfaat
1) Pembaca dapat mengetahui maksud ijtihad.
2) Pembaca dapat mengetahui metode-metode pengambilan hukum Islam.
3) Pembaca dapat mengetahui fungsi hukum Islam dalam kehidupan
masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. IJTIHAD
Pengertian Ijtihad
Kata
Ijtihad berasal dari kata Ijtahada-yajtahidu-ijtihādan yang
berarti mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban. Menurut bahasa,
ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalm mencurahkan pikiran. Menurut istilah,
ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh
untuk menetapkan suatu hukum. Oleh karena itu, tidak disebut ijtihad
apabila tidak ada unsur kesulitan di dalam suatu pekerjaan. Secara
terminologis, berijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari
syariat melalui metode tertentu.
B. Metode-Metode Pengambilan Hukum Islam
Beberapa
metode pengambilan hukum Islam adalah Ijma’ dan Qiyas, Istihsan, Al- Maslahat,
Al- Mursalat atau Istihlah, Saddu Al- Zari’at.
1. Ijma’ dan Qiyas
a. Ijma'
Ijmā adalah
kesepakatan para ulama mujtahid dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Ijmā
dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus
dalam kitab Al-Qur’an dan sunah.
Contoh Ijma’:
- Menjadikan sunnah sebagai salah satu sumber hukum
Islam.
- Pengumpulan dan pembukuan Al-qur’an sejak pemerintahan
Abu Bakar tetapi idenya berasal dari Umar bin Khatab
- Penetapan awal ramadhan dan syawal berdasarkan ru’yatul hilal.
b. Qiyas
Qiyas adalah
mempersamakan hukum suatu masalah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan
masalah lama yang pernah ada karena alasan yang sama.
Contoh Qiyas :
- Setiap minuman yang memabukan
contohnya mensen, sabu-sabu dan lain-lain disamakan dengan khamar,
ilatnya sama-sama memabukan.
- Harta anak wajib dikeluarkan zakat
disamakan dengan harta dewasa. Menurut syafei karena sama-sama dapat tumbuh dan
berkembang, dan dapat menolong fakir miskin.
- Mengatakan telmi kepada ortu
disamakan dengan membentak dan ah, karena ilatnya sama-sama menyakiti dengan
ucapan.
2. Istihsan
Menurut bahasa, istihsan berarti menganggap baik atau
mencari yang baik. Menurut ulama ushul fiqh, ialah meninggalkan
hukum yang telah ditetapkan kepada hukum yang lainnya, pada suatu peristiwa
atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara'.
Jadi
singkatnya, istihsan adalah tindakan meninggalkan satu hukum
kepada hukum lainnya disebabkan karena ada suatu dalil syara' yang mengharuskan
untuk meninggalkannya.
Misal
yang paling sering dikemukakan adalah peristiwa ditinggalkannya hukum potong
tangan bagi pencuri di zaman khalifah Umar bin Al-Khattab ra. Padahal
seharusnya pencuri harus dipotong tangannya. Itu adalah suatu hukum asal. Namun
kemudian hukum ini ditinggalkan kepada hukum lainnya, berupa tidak memotong
tangan pencuri. Ini adalah hukum berikutnya, dengan suatu dalil tertentu yang
menguatkannya.
Mula-mula peristiwa atau kejadian itu
telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, yaitu pencuri harus dipotong
tangannya. Kemudian ditemukan nash yang lain yang mengharuskan untuk
meninggalkan hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan itu,
pindah kepada hukum lain. Dalam hal ini, sekalipun dalil pertama dianggap kuat,
tetapi kepentingan menghendaki perpindahan hukum itu.
Contoh Istihsan :
- Menurut Madzhab Hanafi: sisa minuman
burung buas, seperti sisa burung elang burung gagak dan sebagainya adalah suci
dan halal diminum. Hal ini ditetapkan dengan istihsan. Menurut qiyas jali sisa
minuman binatang buas, seperti anjing dan burung-burung buas adalah haram
diminum karena sisa minuman yang telah bercampur dengan air liur binatang itu
diqiyaskan kepada dagingnya. Binatang buas itu langsung Minum dengan mulutnya,
sehingga air liurnya masuk ke tempat minumnya. Menurut qiyas khafi bahwa burung
buas itu berbeda mulutnya dengan mulut binatang buas. Mulut binatang buas
terdiri dari daging yang haram dimakan, sedang mulut burung buas merupakan
paruh yang terdiri atas tulang atau zat tanduk dan tulang atau zat tanduk bukan
merupakan najis. Oleh karena itu sisa minum burung buas itu tidak bertemu
dengan dagingnya yang haram dimakan, demikian pula air liurnya. Dalam hal ini
keadaan yang tertentu yang ada pada burung buas yang membedakannya dengan
binatang buas. Berdasarkan keadaan inilah ditetapkan perpindahan dari qiyas
jali kepada qiyas khafi, yang disebut istihsan.
3. Al Maslahat Al Mursalat
Merupakan
metode penetapan hukum yang kasus atau maslahatnya tidak dapat ditetapkan atau
diatur secara eksplisit di dalam Al-Qur’an dan hadist, dan tidak pula
bertentangan dengan keduanya.
Contoh :
- Dalam pelayaran dengan kapal laut,
dimana kapal demikian olengnya dan besar kemungkinan akan tenggelam jika semua
barang yan ada di dalamnya tidak dibuang ke laut. Dalam keadaan semacam itu diperbolehkan
membuang barang-barang ke laut, meskipun tidak seizin yang empunya demi untuk
kemaslahatan penumpang, yaitu menolak bahaya yang mengancam keselamatan jiwa
mereka.
4. Saddu al-Zari’at
Saddu
al-Zari’at diartikan sebagai upaya mujtahid untuk menetapkan larangan terhadap
kasus hukum yang pada dasarnya mubah. Larangan itu berkesinambungan dimaksudkan
untuk menghindari perbuatan lain atau tindakan lain yang dilarang.
Ada
empat kategori Zari’at berdasarkan pada kemungkinan membawa dampak negatif,
yaitu :
1. Zari’at yang pasti akan membawa manfaat, seperti menggali sumur di jalan
umum yang gelap terhadap zari’at semacam ini para ahli fiqih telah sepakat
melarangnya.
2. Zari’at yang jarang membawa mafsadat, seperti menanam dan
membudidayakan pohon anggur. Meskipun buah anggur ada kemungkinan dibuat
minuman keras, hal itu termasuk jarang. Karena itu, menurut ahli fiqih menanam
anggur tidak perlu dilarang.
3. Zari’at yang berdasarkan hukum yang kuat akan membawa kepada mafsadat,
seperti menjual anggur kepada orang atau perusahaan yang biasa memproduksi
minuman keras. Zari’at ini harus dilarang.
4. Zari’at yang seringkali membawa mafsadat, namun kekawatiran terjadinya
tidak sampai pada tingkat dugaan kuat, melainkan atas dasar asumsi biasa.
Misalnya, transaksi jual beli secara kredit. Diasumsikan dalam transaksi
tersebut akan membawa mafsadat terutama bagi debitur. Mengenai
zari’at ini para ahli ushul fiqh berbeda pendapat. Ada yang berpendapat harus
dilarang dan ada pula yang sebaliknya.
C. FUNGSI HUKUM ISLAM
DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
Sebagaimana sudah dikemukakan dalam pembahasan ruang lingkup hukum Islam,
bahwa ruang lingkup hukum Islam itu sangat luas. Hukum Islam bukan hanya
mengatur tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antara
manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain dalam masyarakat,
manusia dengan benda, dan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Dalam Al
Qur’an cukup banyak ayat-ayat yang terkait dengan masalah pemenuhan dan
perlindungan terhadap hak asasi manusia serta larangan bagi seorang muslim
untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Bagi tiap orang ada kewajiban
untuk mentaati hukum yang terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits.
Peranan
hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya cukup banyak, tetapi dalam
pembahasan ini hanya akan dikemukakan peranan utamanya saja, yaitu :
a. Fungsi Ibadah
Fungsi
utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah
ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan
ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.
b. Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Hukum Islam sebagai hukum yang ditunjukkan untuk mengatur hidup dan
kehidupan umat manusia, jelas dalam praktik akan selalu bersentuhan dengan
masyarakat. Sebagai contoh, proses pengharaman riba dan khamar, jelas
menunjukkan adanya keterkaitan penetapan hukum (Allah) dengan subyek dan
obyek hukum (perbuatan mukallaf). Penetap hukum tidak pernah mengubah atau
memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya. Riba atau khamar tidak
diharamkan sekaligus, tetapi secara bertahap. Ketika suatu hukum lahir, yang
terpenting adalah bagaimana agar hukum tersebut dipatuhi dan dilaksanakan
dengan kesadaran penuh. Penetap hukum sangat mengetahui bahwa cukup riskan
kalau riba dan khamar diharamkan sekaligus bagi masyarakat pecandu riba dan
khamar. Berkaca dari episode dari pengharaman riba dan khamar, akan tampak
bahwa hukum Islam berfungsi sebagai salah satu sarana pengendali sosial. Hukum
Islam juga memperhatikan kondisi masyarakat agar hukum tidak dilecehkan dan
tali kendali terlepas. Secara langsung, akibat buruk riba dan khamar memang
hanya menimpa pelakunya. Namun secara tidak langsung, lingkungannya ikut
terancam bahaya tersebut. Oleh karena itu, kita dapat memahami, fungsi kontrol
yang dilakukan lewat tahapan pengharaman riba dan khamar. Fungsi ini dapat
disebut amar ma’ruf nahi munkar. Dari fungsi inilah dapat dicapai
tujuan hukum Islam, yakni mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan
kemudharatan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
c. Fungsi Zawajir
Fungsi
ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan
ancaman hukum atau sanksi hukum. Qishash, Diyat, ditetapkan untuk
tindak pidana terhadap jiwa/ badan, hudud untuk tindak pidana
tertentu (pencurian , perzinaan, qadhaf, hirabah, dan riddah),
dan ta’zir untuk tindak pidana selain kedua macam tindak
pidana tersebut. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum Islam sebagai
sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman
serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi hukum Islam ini dapat dinamakan
dengan Zawajir.
d. Fungsi Tandhim wa Islah al-Ummah
Fungsi hukum Islam selanjutnya adalah sebagai sarana untuk mengatur sebaik
mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial, sehingga terwujudlah
masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera. Dalam hal-hal tertentu, hukum
Islam menetapkan aturan yang cukup rinci dan mendetail sebagaimana terlihat
dalam hukum yang berkenaan dengan masalah yang lain, yakni masalahmuamalah,
yang pada umumnya hukum Islam dalam masalah ini hanya menetapkan aturan pokok
dan nilai-nilai dasarnya. Perinciannya diserahkan kepada para ahli dan
pihak-pihak yang berkompeten pada bidang masing-masing, dengan tetap
memperhatikan dan berpegang teguh pada aturan pokok dan nilai dasar tersebut.
Fungsi ini disebut dengan Tanzim wa ishlah al-ummah. Ke empat
fungsi hukum Islam tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang
hukum tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling terkait. (Ibrahim Hosen,
1996 : 90).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Ijtihad adalah sebuah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan
berbagai metode yang diterapkan beserta syarat-syarat yang telah ditentukan
untuk menggali dan mengetahui hukum Islam untuk kemudian diimplementasikan
dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuan ijtihad dilakukan adalah upaya pemenuhan
kebutuhan akan hukum karena permasalahan manusia semakin hari semakin kompleks
di mana membutuhkan hukum Islam sebagai solusi terhadap problematika tersebut.
Jenis-jenis ijtihad adalah ijma’, qiyas, dan maslahah mursalah.
Saran
Demikian makalah ijtihad dalam mata kuliah yang
tentunya masih jauh dari kesempurnaan. Kami sadar bahwa ini merupakan proses
dalam menempuh pembelajaran, untuk itu kami mengharapkan kritik serta saran
yang membangun demi kesempurnaan hasil diskusi kami. Harapan kami semoga dapat
dijadikan suatu ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Amin!
Subscribe to:
Posts (Atom)


