Monday, June 6, 2016

Proses Pengambilan keputusan Dalam Organisasi Kerjasama Islam

Pengambilan Keputusan dalam OKI

Pengambilan keputusan dalam organisasi ini didasari atas prinsip demokrasi (voting) sebagaimana telah diatur juga dalam pasal 10, pasal 32, dan pasal 33 piagam OKI, pengambilan keputusan dilakukan pada sidang luar biasa Dewan Menteri Luar Negeri. Sidang ini digelar satu tahun sekali di salah satu negara anggota yang telah disepakati. Dalam sidang ini Dewan Menteri Luar Negeri akan membahas dan menangani isu-isu yang tengah dihadapi oleh negara-negara anggota OKI. Adapun proses dari pengambilan keputusan itu didasari pada protokol yang telah dibuat dan disepakati bersama oleh Dewan Menteri Luar Negeri. Sidang pengambilan keputusan harus dihadiri paling sedikit 2/3 dari seluru perwakilan negara-negara anggota. Suatu keputusan baru dapat diambil jika telah ada konsensu (kata mufakat) dari seluruh perwakilan yang hadir. Namun jika konsesus tidak dapat diperoleh, maka akan diambil keputusan berdasarkan mayoritas suara dalam persidangan (2/3 dari perwakilan yang hadir).
Read more

Tugas dan Wewenang OJK - Otoritas Jasa Keuangan

pengawasan bank oleh ojk

Latar Belakang Lahirnya OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengawasi kinerja seluruh bank yang ada di Indonesia, mengambil alih tugas perbankan yang selama ini dilakukan Bank Indonesia (BI). Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, terhitung sejak 31 Desember 2013 pengaturan dan pengawasan bank dilakukan OJK. Dengan demikian, BI akan fokus pada pengendalian inflasi dan stabilitas moneter.

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam LK juga melebur ke dalam OJK. Tugas Bapepam hanya sebagai pembuat regulasi, sedangkan tugas pengawasan terhadap Lembaga Keuangan diambil alih OJK.

Undang-undang tentang OJK dibentuk dengan tujuan agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Selain itu keberadaan OJK juga diharapkan mampu melindungi masyarakat jika terjadi penyimpangan yang dilakukan jasa keuangan seperti di antaranya asuransi dan pasar modal. Anggaran OJK bersumber dari APBN, serta pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan sektor jasa keuangan.

Sebagai lembaga negara baru, kedudukan OJK bersifat independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap kegiatan di bidang jasa keuangan, yaitu kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, OJK bisa berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan terkait dan OJK berwenang untuk membuat peraturan di bidang jasa keuangan terkait. Sebagai contoh, OJK bisa berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan.

OJK berkedudukan di ibukota negara, tapi juga bisa mempunyai kantor di dalam dan luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dibentuk sesuai kebutuhan. OJK dibentuk dengan tujuan agar penyelenggaraan keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan bisa berjalan teratur, adil, transparan dan akuntabel. Selain itu, OJK diharapkan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, OJK dipimpin oleh dewan komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan komisioner beranggotakan sembilan orang terdiri dari unsur pemerintah, BI dan masyarakat. Calon anggota dewan komisioner dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan yang diusulkan oleh presiden, kemudian ditetapkan dengan keputusan presiden. Anggota dewan komisioner diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan bisa diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Pengawasan Terhadap Bank

Salah satu peran OJK di dalam sektor bisnis bank adalah melakukan pengaturan dan pengawasan untuk kegiatan usaha dalam bidang perbankan. Kewenangan OJK seperti yang tertuang dalam pasal 7 Undang Undang OJK adalah menetapkan pengaturan dan melakukan pengawasan. Pengaturan dan pengawasan tersebut meliputi:
  • Perijinan untuk mendirikan bank, ijin pembukaan kantor bank, rencana kerja, anggaran dasar, kepengurusan & sumber daya manusia, kepemilikan, merger, pencabutan ijin usaha bank, dan konsolodasi & akuisi bank.
  • Kegiatan usaha bank yang meliputi penyediaan dana, sumber dana, aktivitas di bidang jasa, dan produk hibridasi.


Dalam pasal 7 Undang Undang OJK juga disebutkan Peran OJK – Otoritas Jasa Keuangan dalam Bisnis Bank untuk membuat pengaturan dan melakukan pengawasan tentang kesehatan bank yang mencakup:
Laporan bank yang berkaitan dengan kesehatan dan performa bank
  • Pengujian kredit
  • Sistem informasi debitur
  • Standar akuntansi bank
  • Likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, kualitas aset, batas maksimum pemberian kredit, rasio kecukupan modal minimum, pencadangan bank, dan rasio pinjaman terhadap simpanan.

Pada pasal yang sama OJK juga berwenang di dalam kaitannya untuk membuat pengaturan dan melaksanakan fungsi pengawasan terkait aspek kehati – hatian bank termasuk tata kelola bank, manajemen resiko, pencegahan pembiayaan terorisme & kejahatan perbankan, prinsip mengenal nasabah dan anti terhadap pencucian uang, dan melakukan pemeriksaan bank. Wewenang OJK yang berhubungan dengan tugas pengawasan bank dimuat dalam pasal 9 UU OJK adalah sebagai berikut:
  • Membuat kebijakan operasional pengawasan untuk kegiatan jasa keuangan
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan oleh kepala eksekutif
  • Memberi perintah tertupis kepada bank dan atau pihak tertentu
  • Melakukan pengawasan, penyidikan, pemeriksaan, perlindungan konsumen, dan hal lain terhadap bank, pelaku, dan penunjang kegiatan jasa keuangan seperti yang disebut dalam peraturan perundangan di bidang jasa keunga
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter
  • Melakukan penunjukkan pengelola statuter
  • Memberlakukan sanksi administratif pada pihak yang melakukan pelanggaran pada peraturan perundangan di bidang jasa keuangan
  • Memberi ijin dan mencabut izin usaha


Memberi Izin Pendirian Bank

OJK memiliki wewenang dalam perizinan untuk mendirikan bank dan pembukaan kantor bank yang baru. Kewenangan ini sebelumnya adalah kewenangan BI. Dalam wewenang ini, OJK memiliki wewenang untuk memberi izin pendirian bank dan mencabut izin usaha bank. Dalam melaksanakan dan memberi persetujuan terhadap izin penyelenggaraan jasa bank, OJK dapat membuat peraturan untuk memberi dan mencabut izin kelembagaan dan usaha dari bank. OJK juga berwenang untuk memberikan sanksi pada Bank berdasarkan peraturan perundang – undangan. Ketentuan tentang kewenangan OJK yang berhubungan dengan tugas pengaturan bank terdapat dalam pasal 8 Undang Undang OJK.

Memperkuat Ketahanan Jasa Keungan

Kehadiran OJK di tanah air sangat penting untuk membantu menguatkan ketahanan jasa keuangan sehingga nantinya ada sistem pengawasan keuangan untuk bank. Hal ini dilakukan untuk dapat saling mensinergi dan menutup kelemahan di setiap sektor. Setelah Undang Undang OJK ditetapkan pada tahun 2011, maka OJK secara penuh bertugas mengawasi semua sektor jasa keuangan termasuk bank.

Membenahi Kekurangan

OJK secara khusus mempunyai 2 tugas yaitu memberi eduasi pada khalayak perbankan. Dengan peran yang dimiliki oleh OJK, masyarakat diharakan memiliki keuntungan yang lebih dan masyarakat juga dapat meningkatkan pengetahuannya dalam bidang keuangan. Jadi OJK tidak hanya melakukan pengawasan terhadap bisnis bank di Indonesia tetapi juga mengedukasi para masyarakat yang menjadi nasabah dari bisnis bank tersebut sehingga mereka memiliki pengetahuan lebih tentang perbankan.

Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

Dalam hal memberikan perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, yang meliputi memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya, meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan tindakan lain yang dianggap perlu sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Terhadap kewenangan OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen, yang meliputi di antaranya menyiapkan perangkat memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan, membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan sesuai peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuanga.

Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK bisa melakukan pembelaan hukum meliputi, memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan lembaga jasa keuangan dimaksud.

Mengajukan gugatan, dimaksudkan tidak lain untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik. Kemudian, untuk memperoleh ganti rugi dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Dengan dihadirkannya OJK, diharapkan kegiatan perbankan di tanah air bisa tumbuh dan berkembang secara teratur, dan tentu saja jauh dari perilaku kejahatan perbankan. Terlebih lagi, pada saat BI masih mengawasi perbankan, masih banyak terdapat kelemahan yang menyebabkan kegiatan perbankan jauh dari cita-cita awalnya. Bahkan, praktik dan tindakan kejakatan perbankan menjadi tumbuh subur. Oleh karenanya, tantangan dan harapan ada pada OJK dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa keuangan dari kerugian sistematik, agar perekonomian ne

Read more

Makalah Jaminan Pensiun PNS - Makalah Hukum Ketenagakerjaan dan Perburuhan

Makalah Jaminan Pensiun

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Terkait dengan status PNS, Reformasi kepegawaian negara telah diletakkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 
Berbagai perubahan secara menyeluruh telah diatur untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, berintegritas, dan melayani masyarakat. Salah satu perubahan pokok yang diletakkan dalam UU No 5 Tahun 2014 adalah memperbaiki sistem penggajian dan sistem jaminan sosial pegawai ASN. 
Sebagai salah satu pilar reformasi kepegawaian negara, perbaikan jaminan sosial pegawai ASN yang temasuk di dalamnya PNS akan memainkan peranan yang penting untuk mendukung profesionalisme birokrasi. Tulisan ini akan mengupas pemikiran dasar reformasi jaminan sosial ASN dan dalam kaitannya dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Ada banyak faktor yang memengaruhi profesionalisme pegawai aparatur sipil negara. Salah satunya adalah jaminan sosial yang rumit dan kerap bermasalah, misalnya jaminan hari tua yang dananya sangat kecil dan jaminan kesehatan yang sangat rendah diakui menjadi salah satu sumber penyebab rendahnya profesionalisme PNS.
Meskipun jaminan sosial bukan merupakan satu satunya faktor dalam membentuk profesionalisme PNS, namun sedikit banyak hal ini dapat disebut sebagai faktor pemacu (enabler factor) dalam reformasi aparatur sipil negara secara keseluruhan. Tentu saja faktor-faktor lain seperti gaji, perbaikan proses seleksi CPNS, promosi jabatan yang kompetitif, penerapan manajemen kinerja individu, dan sistem pengembangan pegawai menjadi kunci profesionalisme ASN.
Faktanya, jaminan sosial ASN selama ini masih belum mendapatkan perhatian yang baik oleh pemerintah, bahkan seringkali dianggap semata- mata akan membebani keuangan negara. Padahal UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menempatkan pegawai ASN (PNS dan PPPK) sebagai aset negara, bukan sebagai beban negara.
Ada sejumlah perubahan dasar yang dianut dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam kaitannya dengan sistem jaminan sosial pegawai ASN. Jaminan sosial ASN akan diberikan untuk mencapai dua tujuan utama yaitu menjamin produktivitas pegawai ASN semasa aktif menjabat dan menjalankan tugas pelayanan, pembangunan, dan pemerintahan; tetapi juga sebagai hak, penghargaan, dan perlindungan jaminan penghasilan pada saat tidak lagi menjadi pegawai ASN atau sudah pensiun.
Namun dalam praktiknya selama ini, para Pegawai Negeri Sipil seringkali mengalami kegamangan dan kekhawatiran menjelang batas usia pensiun (BUP) karena rendahnya jaminan sosial yang akan diperoleh setelah pensiun. 
Hal ini menyebabkan perilaku menyimpang, berupa praktik praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka mempersiapkan sendiri jaminan hari tuanya. Karena itulah, UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN memberikan beberapa Jaminan Sosial bagi Pegawai Negeri Sipil dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa saja jaminan sosial yang menjadi hak PNS?
2. Apa yang dimaksud dengan Jaminan Pensiun dan apa saja manfaat serta prosedurnya?
1.3 Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan kami dalam menulis makalah ini adalah untuk lebih memahami konsep sistem jaminan sosial bagi PNS yang didasari UU No. 5 Tahun 2015 Tentang ASN yang tentunya berakar dari UUD Negara republik Indonesia Tahun 1945.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Dasar Hukum
Melalui pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan setiap orang berhak atas jaminan sosial. Ketentuan itu yang menjadi salah satu dasar diterbitkannya UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selama ini ada lima program jaminan sosial yang diselenggarakan yakni Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Kemudian, 15 Januari 2014 Pemerintah mengundangkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur pengelompokan aparatur sipil negara (ASN) menjadi dua golongan yakni PNS dan pegawai pemerintah yang bekerja dengan perjanjian kerja (PPPK). UU ASN juga mengatur penyelenggaraan jaminan sosial untuk ASN mengacu pada SJSN.

2.2 Macam-macam Jaminan Sosial Bagi PNS
Lantas setelah melihat dasar hukum yang diuraikan di atas, kini kita dapat menguraikan jaminan sosial apa saja yang menjadi hak ASN. Dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa PNS mendapatkan jaminan sosial berupa Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kesehatan (Jamkes).

2.3 Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Karakteristik
1. Diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib dan manfaat pasti  (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 39 ayat 1, Pasal 39 ayat 3 dan penjelasannya)
a. Pada dasarnya mekanisme jaminan pensiun berdasarkan asuransi sosial. Prinsip tabungan wajib diberlakukan dengan pertimbangan untuk memberi kesempatan kepada pekerja yang tidak memenuhi batas minimal jangka waktu pembayaran iuran saat memasuki masa pensiun. Pekerja ini mendapatkan uang tunai sebesar akumulasi iuran dan hasil pengembangannya saat berhenti bekerja.
b. Manfaat pasti adalah terdapat batas minimum dan maksimum manfaat yang akan diterima peserta.
2. Tujuan penyelenggaraan adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki uisa pensiun atau mengalami cacat total tetap (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 39 ayat 2)
3. Kepesertaan perorangan(UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 40)
4. Manfaat berupa uang tunai dibayarkan setiap bulan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1)
Kelembagaan
1. Program jaminan pensiun diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 5 ayat 1 ).
2. Organisasi, fungsi dan hubungan antar kelembagaan ditetapkan dengan UU BPJS.

Mekanisme Penyelenggaraan
a. Kepesertaan
Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 40 ).
b. Iuran
1. Bagi pekerja penerima upah, iuran proporsional terhadap upah atau penghasilan dan iuran ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 42 ayat 1).
2. Bagi pekerja tidak menerima upah, besar iuran dalam jumlah nominal dan ditetapkan oleh Pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 42 ayat 1 ) , ketentuan lanjut mengenai iuran menunggu Peraturan Pemerintah.

Manfaat dan Pemberian manfaat
1. Manfaat berupa uang tunai dibayarkan setiap bulan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1)
2. Penerima manfaat adalah:
a. Peserta setelah pensiun hingga meninggal dunia (Pensiun Hari Tua) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1 huruf a)
b. Peserta yang cacat akibat kecelakaan atau penyakit hingga meninggal dunia (Pensiun cacat) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1 huruf b)
c. Janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi (Pensiun janda/duda) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1 huruf c)
d. Anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah (Pensiun anak) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1 huruf d)
e. Orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai peraturan perundangan (Pensiun orang tua)
3. Pembayaran manfaat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dibayarkan berkala setiap bulan setelah masa iur minimal 15 tahun (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 2)
b. Peserta telah mencapai usia pensiun (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 3)
c. Ahli waris tetap mendapatkan manfaat jaminan pensiun bila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iur 15 tahun (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 4)
d. Dapat diberikan sebagian setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 37ayat 3)
e. Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua

Peraturan Pelaksana
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN mendelegasikan 2 aspek teknis penyelenggaraan program jaminan hari tua untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kedua aspek teknis tersebut adalah: 1) iuran, dan 2) manfaat
a. Iuran
Ketentuan tentang iuran jaminan hari tua yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mencakup:
1. presentase upah untuk penetapan besaran nominal iuran bagi peserta penerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 38 ayat 2)
2. Jumlah nominal iuran jaminan hari tua bagi peserta yang tidak menerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 38 ayat 3 )
b. Manfaat
1. Ketentuan tentang iuran jaminan hari tua yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mencakup:
2. Pembayaran manfaat sebagian (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 33 ayat 3 )
3. Ahli waris penerima manfaat (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 33 ayat 4 )



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Suatu instansi pemerintahan yang baik seharusnya diisi oleh para pegawai negeri sipil yang profesional. Salah satu untuk meningkatkan profesionalisme PNS adalah dengan memberikan jaminan sosial yang adil serta layak. Melalu UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN telah mengamanatkan bahwa PNS harus menerima jaminan sosial berupa, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, aminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kesehatan.

3.2 Saran
Sebelumnya telah disampaikan bahwa jaminan sosial menjadi salah satu pemicu daya kerja yang profesional oleh para PNS, oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat membuat kebijakan yang benar-benar bermanfaat dan menyasar PNS agar kinerja mereka dapat meningkat. Hal ini perlu dilakukan karena PNS memegang peranan penting dalam menjalankan roda pemerintahan.
Selain itu, pemerintah diharapkan melakukan survei “kepuasan PNS terhadap Jaminan Pensiuun mereka” hal ini bertujuan untuk memberikan tolak ukur bagi pemangku kebijakan agar dapat menelurkan program jamnan sosial yang lebih baik kedepannya.

3.2Daftar Pustaka
1. Prasojo, Eko. “Reformasi Jaminan Sosial ASN”. 9 Juni 2015. http://nasional.sindonews.com/read/1010456/18/reformasi-jaminan-sosial-asn-1433820026
2. Ady. “Ada Penyelundupan Hukum dalam Jamsos ASN”. 26 November 2015. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5656c6dd10f16/ada-penyelundupan-hukum-dalam-aturan-jamsos-asn
3. Jaminan Sosial Indonesia. “Program”. http://www.jamsosindonesia.com/program

Read more

Tuesday, January 19, 2016

[Update] Serial TV Terbaik Yang Wajib Ditonton

Menonton film adalah salah-satu hobi yang sangat mengasyikkan untuk dilakukan, Menyaksikan para aktor dan aktris favorit anda beraksi di layar dapat membuat anda lupa waktu. Ditambah lagi teknologi digital saat ini telah membuat dunia sinematografi menjadi semakin asyik untuk dinikmati, sebut saja film garapan sutradara terkenal Michael Bay -Transformer- yang begitu kaya efek visual.

Serial TV Terbaik Yang Wajib Ditonton

Nah, yang akan kita bahas di sini bukanlah film-film garapan Hollywood yang berbudget mahal dan penuh efek visual, namun yang akan kita bahas adalah beberapa Serial TV terbaik yang wajib anda tonton. Serial TV adalah film ber-episode yang biasanya tayang setiap minggu di TV. Serial TV memang jarang dipenuhi dengan efek visual namun ada beberapa serial TV yang memiliki jalan cerita yang sangat bagus bahkan melebihi film produksi Hollywood yang berbiaya mahal. Berikut ini adalah Serial TV terbaik yang wajib anda tonton:

1. Game Of Thrones


Bercerita tentang beberapa klan yang saling memperebutkan tahta kerajaan. Serial yang diadaptasi dari novel karya George R.R Martin berjudul A Song of Fire and Ice adalah produksi HBO yang sangat fenomenal dan kini sudah berjalan hingga season 4 dan season 5 nya akan tayang pertengahan tahun ini. Jalan cerita film ini sungguh memukau, bahkan walau sudah berjalan hingga season 4 akhir dari cerita ini masih belum bisa ditebak.

2. Breaking Bad



Film bergenre kriminal, drama, thriller ini bercerita tentang seorang guru pelajaran kimia yang menderita penyakit kanker ganas yang akhirnya berkomplot dengan mantan muridnya untuk membuat dan menjual obat terlarang.

3. Sherlock



Serial TV yang diyakini sebagai adaptasi terbaik dari novel karya Sir. Arthur Conan Doyle pasti akan membuat pencinta film misteri setia untuk menunggu setiap episode nya. 

4. Dexter



Sebuah serial yang bercerita tentang seorang pembunuh berantai yang sangat handal yang membuat para polisi kebingungan untuk menemukannya. Dexter adalah film yang dibuat dari sudut pandang berbeda. jalan ceritanya sangat menarik untuk diikuti.

5. Arrow


Mengisahkan tentang perjuangan salah satu super hero DC yaitu The Arrow dalam menumpas kejahatan di kota Starling. Saat ini Arrow telah sampai pada Season 4, Cerita yang disampaikan cukup intens dan seru untuk diikuti.

6. True Detective




Berbeda dengan Serial TV serupa seperti Sherlock yang lebih bersifat kepada fans service, True Detective hadir lebih kelam, dengan cerita yang sangat misterius dan dibintangi aktor hebat Matthew McConaughey, serial TV yang satu ini tak kalah hebat dengan film-film keluaran Hollywod.


7. The Mentalist


Satu lagi serial TV bergenre misteri dalam daftar ini, The Mentalis bercerita tentang Patrick Jane, seorang mantan penipu yang kini bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menangkap seorang pembunuh berantai yang telah merenggut banyak nyawa termasuk istri Jane.

8. Lost



Lost sebenarnya pernah ditayangkan oleh salah satu stasiun TV Nasional, namun hanya bertahan 1 season saja. Di luar negeri, serial TV Lost merupakan salah satu serial TV terbaik sepanjang masa, menceritakan tentang sekelompok korban kecelakaan pesawat yang terdampat di sebuah pulau misterius. 

Nah itulah beberapa Seria TV terbaik yang wajib anda tonton. Penilaian disini berdasarkan dari saya sendiri setelah menonton Serial TV tersebut. Jika anda punya pendapat lain atau ingin menambahkan Serial TV terbaik lainnya silahkan beri pendapat anda di kolom komentar ya.




Read more

Wednesday, January 13, 2016

Corel Draw vs Adobe Illustrator - Mana Yang Lebih Baik?


Mana yang lebih baik antara Corel Draw dan Adobe Illustrator? Pertanyaan ini kerap terlintas bagi kamu yang sedang atau baru memulali menggeluti dunia desain grafis.

Kedua software ini adalah sama-sama sofware pengolah vektor yang sangat powerful, sebagai seorang grahic designer saya sudah pernah menggunakan kedua software ini. Corel Draw adalah Aplikasi pengolah vektor yang pertama kali saya guakan ketika saya baru belajar desain grafis. kala itu saya lebih memilih Corel Draw karena software yang satu ini tampaknya mudah digunakan, ringan, standar Indonesia, dan kebetulan di sekolah saya ada kursus Corel Draw.

Sementara itu, sejak tahun 2014 lalu,  saya mencoba berubah haluan dengan mulai mempelajari software pengolah grafis pesaing Corel Draw, yaitu Adobe Illustrator. Perubahan haluan ini didasari ata saran seorang teman yang mengatakan bahwa saat ini Adobe Illustrator adalah standar internasional untuk lahan desain grafis dan Adobe Illustrator juga lebih mudah digunakan.

Kembali lagi pada pertanyaan di awal, Mana yang lebih baik antara Corel Draw dan Adobe Illustrator? saya akan mencoba menjawabnya dengan membeberkan beberapa kelebihan dan kekurangan dari masing-masing software.

Corel Draw

Kelebihan:
  • Standar Indonesia untuk software desain grafis, kebanyakan percetakan menggunakan Corel Draw.
  • User Interface yang bersahabat, sehingga bagi pemula akan sangat mudah untuk dipelajari.
  • Corel Draw lebih ringan daripada Adobe Illustrator, Jadi bagi yang memiliki PC Low-End lebih baik menggunakan Corel Draw.
  • Keyboard Shortcut yang sederhana, kebanyakan kombinasi shortcut nya bisa diraih dengan satu tangan saja.
  • Fitur Sheet yang memudahkan pengguna untuk membuat banyak desain dalam satu dokumen.
Kekurangan:
  • Output fitur Export yang buruk, warna yang dihasilkan kerap kali jauh berbeda dengan warna saat proses desain.
  • Kurang bersahabat dengan sofware pengolah gambar seperti Adobe Photoshop.
  • Fitur yang dimiliki tidak selengkap Adobe Illustrator.

Adobe Illustrator

Kelebihan:
  • Standar global untuk software desain grafis.
  • User Interface yang hampir sama dengan Adobe Photoshop,  jika kamu familier dengan Adobe Photoshop maka kamu tidak akan kesulitan menggunakan Adobe Illustrator..
  • Fitur-fitur mumpuni yang memudahkan desainer dalam bekerja.
  • Output Export vektornya sangat akurat, warna yang dihasilkan sangat presisi
  • Adanya fitur layer yang sangat membatu
  • Adanya opsi opacity yang lebih baik daripada Corel Draw.
  • Sangat fleksibel untuk digunakan bersama dengan Photoshop, After Effect, Lightoom, Adobe Bridge dan produk Adobe lainnya.
Kekurangan:
  • Shortcut yang ribet
  • Lebih berat dari Corel Draw
  • Artboard yang terbatas

Itulah beberapa kelebihan dan kekurangan dari kedua software pengolah vektor tersebut. jadi mana yan terbaik? semua itu tergantung kamu yang menggunakannya. Saran saya, bagi kamu yang baru belajar lebih baik menggunakan Corel Draw, namun jika kamu sudah mulai mengerti seluk-beluk desain vektor maka kamu boleh mencoba Adobe Illustrator.

Berikut adalah beberapa gambar yang saya buat dengan Corel Draw dan Adobe Illustrator. kamu bisa gunakan gambar-gambar ini sebagai bahan latihan atau sekedar memajangnya sebagai wallpaper ^ ^


Adobe Illustrator

Adobe Illustator

Corel Draw

Adobe Illustrator

Corel Draw
Read more

Tuesday, January 5, 2016

Cara Login Wifi.id Dengan NUSANET 2016

Cara Login wifi.id gratis 2016 dengan NUSANET

Cara Login wifi.id gratis 2016 dengan NUSANET

Halo sahabat Estehmen kali ini saya kembali dengan sebuah cara untuk mendapatkan akses wifi.id gratis. tidak seperti sebelumnya, cara login wifi.id yang saya bagikan kali ini adalah legal dan halal. langsung saja berikut adalah Cara Login wifi.id gratis 2016 dengan NUSANET

Cara Login wifi.id gratis 2016 dengan NUSANET

  1. Disini kita gunakan layanan SMS, yg pertama ketik: NUSANET<spasi>YUHY41 kirim ke 08163154321 (anda akan mendapatkan username dan password)
  2. Untuk login wifi id nusanet pastikan anda telah terhubung dengan jaringan wifi id
  3. kemudian pada laman beranda wifi.id Klik pada Menu ISP/Operator
  4. Pilih Nusanet
  5. Akan mencul form login dari nusanet, sekarang anda isi username dan password yang anda dapatkan tadi

Begitulah cara Login wifi.id gratis 2016 dengan NUSANET

Tag: wifi.id, wifi.id gratis, wifi.id gratis 2016, login wifi.id, password wifi.id, wifi.id nusanet gratis 2016


Read more

Wednesday, January 7, 2015

Custom ROM KitKat Terbaik Untuk Sony Xperia 2011

Apakah Custom ROM KitKat terbaik yang bisa anda instal di Device Sony 2011 anda? Sebelumnya perlu anda ketahui bahwa semua device keluaran tahun 2011 adalah melimuti :

  • Xperia Arc/Arc S (anzu)
  • Live with Walkman (coconut)
  • Xperia Neo V (haida)
  • Xperia Neo (hallon)
  • Xperia Pro (iyokan)
  • Xperia Mini Pro (mango)
  • Xperia Active (satsuma)
  • Xperia Mini (smultron)
  • Xperia Ray (urushi)
Saat ini semua device diatas hanya support OS Android Ice Cream Sandwich (ICS) yang fiturnya sangat minim dibandingkan OS android terbaru saat ini KitKat. Sony sendiri sudah pasti tidak lagi memberi OTA update untuk Xperia 2011. Namun bagi anda para pengguna Device di atas jangan khawatir, karena seorang dari forum XDA yang bernama Mikieoannina telah membuat ROM KitKat yang bisa anda instal di device Xperia anda.


Berikut adalah video review Android 4.4.4 (KitKat) yang sudah saya instal di Device Sony LWW saya.


Anda bisa download ROM ini melalui Official Thread nya dibawahh ini, berikut juga cara isntalasinya sudah dijelaskan di thread tersebut.


Nah, itulah ROM KitKat terbaik untuk device Sony Xperia 2011. Jika anda ingin menambahkan atau bertanya silahkan lakukan di kolom komentar. Terimakasih. 




Read more