Monday, June 6, 2016

Tugas dan Wewenang OJK - Otoritas Jasa Keuangan

pengawasan bank oleh ojk

Latar Belakang Lahirnya OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengawasi kinerja seluruh bank yang ada di Indonesia, mengambil alih tugas perbankan yang selama ini dilakukan Bank Indonesia (BI). Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, terhitung sejak 31 Desember 2013 pengaturan dan pengawasan bank dilakukan OJK. Dengan demikian, BI akan fokus pada pengendalian inflasi dan stabilitas moneter.

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam LK juga melebur ke dalam OJK. Tugas Bapepam hanya sebagai pembuat regulasi, sedangkan tugas pengawasan terhadap Lembaga Keuangan diambil alih OJK.

Undang-undang tentang OJK dibentuk dengan tujuan agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Selain itu keberadaan OJK juga diharapkan mampu melindungi masyarakat jika terjadi penyimpangan yang dilakukan jasa keuangan seperti di antaranya asuransi dan pasar modal. Anggaran OJK bersumber dari APBN, serta pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan sektor jasa keuangan.

Sebagai lembaga negara baru, kedudukan OJK bersifat independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. OJK mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap kegiatan di bidang jasa keuangan, yaitu kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, OJK bisa berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan terkait dan OJK berwenang untuk membuat peraturan di bidang jasa keuangan terkait. Sebagai contoh, OJK bisa berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan.

OJK berkedudukan di ibukota negara, tapi juga bisa mempunyai kantor di dalam dan luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dibentuk sesuai kebutuhan. OJK dibentuk dengan tujuan agar penyelenggaraan keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan bisa berjalan teratur, adil, transparan dan akuntabel. Selain itu, OJK diharapkan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, OJK dipimpin oleh dewan komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan komisioner beranggotakan sembilan orang terdiri dari unsur pemerintah, BI dan masyarakat. Calon anggota dewan komisioner dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan yang diusulkan oleh presiden, kemudian ditetapkan dengan keputusan presiden. Anggota dewan komisioner diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan bisa diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Pengawasan Terhadap Bank

Salah satu peran OJK di dalam sektor bisnis bank adalah melakukan pengaturan dan pengawasan untuk kegiatan usaha dalam bidang perbankan. Kewenangan OJK seperti yang tertuang dalam pasal 7 Undang Undang OJK adalah menetapkan pengaturan dan melakukan pengawasan. Pengaturan dan pengawasan tersebut meliputi:
  • Perijinan untuk mendirikan bank, ijin pembukaan kantor bank, rencana kerja, anggaran dasar, kepengurusan & sumber daya manusia, kepemilikan, merger, pencabutan ijin usaha bank, dan konsolodasi & akuisi bank.
  • Kegiatan usaha bank yang meliputi penyediaan dana, sumber dana, aktivitas di bidang jasa, dan produk hibridasi.


Dalam pasal 7 Undang Undang OJK juga disebutkan Peran OJK – Otoritas Jasa Keuangan dalam Bisnis Bank untuk membuat pengaturan dan melakukan pengawasan tentang kesehatan bank yang mencakup:
Laporan bank yang berkaitan dengan kesehatan dan performa bank
  • Pengujian kredit
  • Sistem informasi debitur
  • Standar akuntansi bank
  • Likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, kualitas aset, batas maksimum pemberian kredit, rasio kecukupan modal minimum, pencadangan bank, dan rasio pinjaman terhadap simpanan.

Pada pasal yang sama OJK juga berwenang di dalam kaitannya untuk membuat pengaturan dan melaksanakan fungsi pengawasan terkait aspek kehati – hatian bank termasuk tata kelola bank, manajemen resiko, pencegahan pembiayaan terorisme & kejahatan perbankan, prinsip mengenal nasabah dan anti terhadap pencucian uang, dan melakukan pemeriksaan bank. Wewenang OJK yang berhubungan dengan tugas pengawasan bank dimuat dalam pasal 9 UU OJK adalah sebagai berikut:
  • Membuat kebijakan operasional pengawasan untuk kegiatan jasa keuangan
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan oleh kepala eksekutif
  • Memberi perintah tertupis kepada bank dan atau pihak tertentu
  • Melakukan pengawasan, penyidikan, pemeriksaan, perlindungan konsumen, dan hal lain terhadap bank, pelaku, dan penunjang kegiatan jasa keuangan seperti yang disebut dalam peraturan perundangan di bidang jasa keunga
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter
  • Melakukan penunjukkan pengelola statuter
  • Memberlakukan sanksi administratif pada pihak yang melakukan pelanggaran pada peraturan perundangan di bidang jasa keuangan
  • Memberi ijin dan mencabut izin usaha


Memberi Izin Pendirian Bank

OJK memiliki wewenang dalam perizinan untuk mendirikan bank dan pembukaan kantor bank yang baru. Kewenangan ini sebelumnya adalah kewenangan BI. Dalam wewenang ini, OJK memiliki wewenang untuk memberi izin pendirian bank dan mencabut izin usaha bank. Dalam melaksanakan dan memberi persetujuan terhadap izin penyelenggaraan jasa bank, OJK dapat membuat peraturan untuk memberi dan mencabut izin kelembagaan dan usaha dari bank. OJK juga berwenang untuk memberikan sanksi pada Bank berdasarkan peraturan perundang – undangan. Ketentuan tentang kewenangan OJK yang berhubungan dengan tugas pengaturan bank terdapat dalam pasal 8 Undang Undang OJK.

Memperkuat Ketahanan Jasa Keungan

Kehadiran OJK di tanah air sangat penting untuk membantu menguatkan ketahanan jasa keuangan sehingga nantinya ada sistem pengawasan keuangan untuk bank. Hal ini dilakukan untuk dapat saling mensinergi dan menutup kelemahan di setiap sektor. Setelah Undang Undang OJK ditetapkan pada tahun 2011, maka OJK secara penuh bertugas mengawasi semua sektor jasa keuangan termasuk bank.

Membenahi Kekurangan

OJK secara khusus mempunyai 2 tugas yaitu memberi eduasi pada khalayak perbankan. Dengan peran yang dimiliki oleh OJK, masyarakat diharakan memiliki keuntungan yang lebih dan masyarakat juga dapat meningkatkan pengetahuannya dalam bidang keuangan. Jadi OJK tidak hanya melakukan pengawasan terhadap bisnis bank di Indonesia tetapi juga mengedukasi para masyarakat yang menjadi nasabah dari bisnis bank tersebut sehingga mereka memiliki pengetahuan lebih tentang perbankan.

Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

Dalam hal memberikan perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, yang meliputi memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya, meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan tindakan lain yang dianggap perlu sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Terhadap kewenangan OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen, yang meliputi di antaranya menyiapkan perangkat memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan, membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan sesuai peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuanga.

Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK bisa melakukan pembelaan hukum meliputi, memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan lembaga jasa keuangan dimaksud.

Mengajukan gugatan, dimaksudkan tidak lain untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik. Kemudian, untuk memperoleh ganti rugi dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Dengan dihadirkannya OJK, diharapkan kegiatan perbankan di tanah air bisa tumbuh dan berkembang secara teratur, dan tentu saja jauh dari perilaku kejahatan perbankan. Terlebih lagi, pada saat BI masih mengawasi perbankan, masih banyak terdapat kelemahan yang menyebabkan kegiatan perbankan jauh dari cita-cita awalnya. Bahkan, praktik dan tindakan kejakatan perbankan menjadi tumbuh subur. Oleh karenanya, tantangan dan harapan ada pada OJK dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa keuangan dari kerugian sistematik, agar perekonomian ne

Load disqus comments

0 komentar