Pengambilan keputusan dalam organisasi ini didasari atas prinsip demokrasi (voting) sebagaimana telah diatur juga dalam pasal 10, pasal 32, dan pasal 33 piagam OKI, pengambilan keputusan dilakukan pada sidang luar biasa Dewan Menteri Luar Negeri. Sidang ini digelar satu tahun sekali di salah satu negara anggota yang telah disepakati. Dalam sidang ini Dewan Menteri Luar Negeri akan membahas dan menangani isu-isu yang tengah dihadapi oleh negara-negara anggota OKI. Adapun proses dari pengambilan keputusan itu didasari pada protokol yang telah dibuat dan disepakati bersama oleh Dewan Menteri Luar Negeri. Sidang pengambilan keputusan harus dihadiri paling sedikit 2/3 dari seluru perwakilan negara-negara anggota. Suatu keputusan baru dapat diambil jika telah ada konsensu (kata mufakat) dari seluruh perwakilan yang hadir. Namun jika konsesus tidak dapat diperoleh, maka akan diambil keputusan berdasarkan mayoritas suara dalam persidangan (2/3 dari perwakilan yang hadir).
Monday, June 6, 2016
Load disqus comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar