Monday, June 6, 2016

Makalah Jaminan Pensiun PNS - Makalah Hukum Ketenagakerjaan dan Perburuhan

Makalah Jaminan Pensiun

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Terkait dengan status PNS, Reformasi kepegawaian negara telah diletakkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 
Berbagai perubahan secara menyeluruh telah diatur untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, berintegritas, dan melayani masyarakat. Salah satu perubahan pokok yang diletakkan dalam UU No 5 Tahun 2014 adalah memperbaiki sistem penggajian dan sistem jaminan sosial pegawai ASN. 
Sebagai salah satu pilar reformasi kepegawaian negara, perbaikan jaminan sosial pegawai ASN yang temasuk di dalamnya PNS akan memainkan peranan yang penting untuk mendukung profesionalisme birokrasi. Tulisan ini akan mengupas pemikiran dasar reformasi jaminan sosial ASN dan dalam kaitannya dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Ada banyak faktor yang memengaruhi profesionalisme pegawai aparatur sipil negara. Salah satunya adalah jaminan sosial yang rumit dan kerap bermasalah, misalnya jaminan hari tua yang dananya sangat kecil dan jaminan kesehatan yang sangat rendah diakui menjadi salah satu sumber penyebab rendahnya profesionalisme PNS.
Meskipun jaminan sosial bukan merupakan satu satunya faktor dalam membentuk profesionalisme PNS, namun sedikit banyak hal ini dapat disebut sebagai faktor pemacu (enabler factor) dalam reformasi aparatur sipil negara secara keseluruhan. Tentu saja faktor-faktor lain seperti gaji, perbaikan proses seleksi CPNS, promosi jabatan yang kompetitif, penerapan manajemen kinerja individu, dan sistem pengembangan pegawai menjadi kunci profesionalisme ASN.
Faktanya, jaminan sosial ASN selama ini masih belum mendapatkan perhatian yang baik oleh pemerintah, bahkan seringkali dianggap semata- mata akan membebani keuangan negara. Padahal UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menempatkan pegawai ASN (PNS dan PPPK) sebagai aset negara, bukan sebagai beban negara.
Ada sejumlah perubahan dasar yang dianut dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam kaitannya dengan sistem jaminan sosial pegawai ASN. Jaminan sosial ASN akan diberikan untuk mencapai dua tujuan utama yaitu menjamin produktivitas pegawai ASN semasa aktif menjabat dan menjalankan tugas pelayanan, pembangunan, dan pemerintahan; tetapi juga sebagai hak, penghargaan, dan perlindungan jaminan penghasilan pada saat tidak lagi menjadi pegawai ASN atau sudah pensiun.
Namun dalam praktiknya selama ini, para Pegawai Negeri Sipil seringkali mengalami kegamangan dan kekhawatiran menjelang batas usia pensiun (BUP) karena rendahnya jaminan sosial yang akan diperoleh setelah pensiun. 
Hal ini menyebabkan perilaku menyimpang, berupa praktik praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka mempersiapkan sendiri jaminan hari tuanya. Karena itulah, UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN memberikan beberapa Jaminan Sosial bagi Pegawai Negeri Sipil dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa saja jaminan sosial yang menjadi hak PNS?
2. Apa yang dimaksud dengan Jaminan Pensiun dan apa saja manfaat serta prosedurnya?
1.3 Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan kami dalam menulis makalah ini adalah untuk lebih memahami konsep sistem jaminan sosial bagi PNS yang didasari UU No. 5 Tahun 2015 Tentang ASN yang tentunya berakar dari UUD Negara republik Indonesia Tahun 1945.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Dasar Hukum
Melalui pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan setiap orang berhak atas jaminan sosial. Ketentuan itu yang menjadi salah satu dasar diterbitkannya UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selama ini ada lima program jaminan sosial yang diselenggarakan yakni Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Kemudian, 15 Januari 2014 Pemerintah mengundangkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur pengelompokan aparatur sipil negara (ASN) menjadi dua golongan yakni PNS dan pegawai pemerintah yang bekerja dengan perjanjian kerja (PPPK). UU ASN juga mengatur penyelenggaraan jaminan sosial untuk ASN mengacu pada SJSN.

2.2 Macam-macam Jaminan Sosial Bagi PNS
Lantas setelah melihat dasar hukum yang diuraikan di atas, kini kita dapat menguraikan jaminan sosial apa saja yang menjadi hak ASN. Dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa PNS mendapatkan jaminan sosial berupa Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kesehatan (Jamkes).

2.3 Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Karakteristik
1. Diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib dan manfaat pasti  (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 39 ayat 1, Pasal 39 ayat 3 dan penjelasannya)
a. Pada dasarnya mekanisme jaminan pensiun berdasarkan asuransi sosial. Prinsip tabungan wajib diberlakukan dengan pertimbangan untuk memberi kesempatan kepada pekerja yang tidak memenuhi batas minimal jangka waktu pembayaran iuran saat memasuki masa pensiun. Pekerja ini mendapatkan uang tunai sebesar akumulasi iuran dan hasil pengembangannya saat berhenti bekerja.
b. Manfaat pasti adalah terdapat batas minimum dan maksimum manfaat yang akan diterima peserta.
2. Tujuan penyelenggaraan adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki uisa pensiun atau mengalami cacat total tetap (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 39 ayat 2)
3. Kepesertaan perorangan(UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 40)
4. Manfaat berupa uang tunai dibayarkan setiap bulan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1)
Kelembagaan
1. Program jaminan pensiun diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 5 ayat 1 ).
2. Organisasi, fungsi dan hubungan antar kelembagaan ditetapkan dengan UU BPJS.

Mekanisme Penyelenggaraan
a. Kepesertaan
Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 40 ).
b. Iuran
1. Bagi pekerja penerima upah, iuran proporsional terhadap upah atau penghasilan dan iuran ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 42 ayat 1).
2. Bagi pekerja tidak menerima upah, besar iuran dalam jumlah nominal dan ditetapkan oleh Pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 42 ayat 1 ) , ketentuan lanjut mengenai iuran menunggu Peraturan Pemerintah.

Manfaat dan Pemberian manfaat
1. Manfaat berupa uang tunai dibayarkan setiap bulan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1)
2. Penerima manfaat adalah:
a. Peserta setelah pensiun hingga meninggal dunia (Pensiun Hari Tua) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1 huruf a)
b. Peserta yang cacat akibat kecelakaan atau penyakit hingga meninggal dunia (Pensiun cacat) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1 huruf b)
c. Janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi (Pensiun janda/duda) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1 huruf c)
d. Anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah (Pensiun anak) (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 1 huruf d)
e. Orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai peraturan perundangan (Pensiun orang tua)
3. Pembayaran manfaat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dibayarkan berkala setiap bulan setelah masa iur minimal 15 tahun (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 2)
b. Peserta telah mencapai usia pensiun (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 3)
c. Ahli waris tetap mendapatkan manfaat jaminan pensiun bila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iur 15 tahun (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 41 ayat 4)
d. Dapat diberikan sebagian setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 37ayat 3)
e. Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua

Peraturan Pelaksana
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN mendelegasikan 2 aspek teknis penyelenggaraan program jaminan hari tua untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kedua aspek teknis tersebut adalah: 1) iuran, dan 2) manfaat
a. Iuran
Ketentuan tentang iuran jaminan hari tua yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mencakup:
1. presentase upah untuk penetapan besaran nominal iuran bagi peserta penerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 38 ayat 2)
2. Jumlah nominal iuran jaminan hari tua bagi peserta yang tidak menerima upah (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 38 ayat 3 )
b. Manfaat
1. Ketentuan tentang iuran jaminan hari tua yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mencakup:
2. Pembayaran manfaat sebagian (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 33 ayat 3 )
3. Ahli waris penerima manfaat (Pendelegasian UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 33 ayat 4 )



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Suatu instansi pemerintahan yang baik seharusnya diisi oleh para pegawai negeri sipil yang profesional. Salah satu untuk meningkatkan profesionalisme PNS adalah dengan memberikan jaminan sosial yang adil serta layak. Melalu UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN telah mengamanatkan bahwa PNS harus menerima jaminan sosial berupa, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, aminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kesehatan.

3.2 Saran
Sebelumnya telah disampaikan bahwa jaminan sosial menjadi salah satu pemicu daya kerja yang profesional oleh para PNS, oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat membuat kebijakan yang benar-benar bermanfaat dan menyasar PNS agar kinerja mereka dapat meningkat. Hal ini perlu dilakukan karena PNS memegang peranan penting dalam menjalankan roda pemerintahan.
Selain itu, pemerintah diharapkan melakukan survei “kepuasan PNS terhadap Jaminan Pensiuun mereka” hal ini bertujuan untuk memberikan tolak ukur bagi pemangku kebijakan agar dapat menelurkan program jamnan sosial yang lebih baik kedepannya.

3.2Daftar Pustaka
1. Prasojo, Eko. “Reformasi Jaminan Sosial ASN”. 9 Juni 2015. http://nasional.sindonews.com/read/1010456/18/reformasi-jaminan-sosial-asn-1433820026
2. Ady. “Ada Penyelundupan Hukum dalam Jamsos ASN”. 26 November 2015. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5656c6dd10f16/ada-penyelundupan-hukum-dalam-aturan-jamsos-asn
3. Jaminan Sosial Indonesia. “Program”. http://www.jamsosindonesia.com/program

Load disqus comments

0 komentar